"Untuk pusat kewenangan pengaturan ada di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan urusan percepatan pembangunan daerah dan desa ada di Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Namun, kalau eksekusi dana desa tetap di Kabupaten," ujar Andrinof di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/01).
Andrinof menyampaikan saat ini jumlah dana pembangunan desa yang tercantum dalam APBN-P Januari 2015 sebesar Rp 20 triliun. Dana alokasi pembangunan desa itu nantinya akan ditambah dengan dana APBD setempat, "Totalnya semua akan dijumlah dengan APBD," katanya.
Pada lain kesempatan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa aturan ini diterapkan terkait dengan isu yang berkembang soal perebutan Ditjen PMD oleh dua kementrian terkait dengan perebutan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Ditjen PMD merupakan satu dari tujuh ditjen di Kemendagri yang selama ini mengurusi masalah desa. Namun setelah Jokowi-JK membentuk Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi muncul dugaan bahwa Ditjen PMD akan pindah tangan ke kementerian ini.
Mengatasi hal ini Presiden Joko widodo diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden yang baru dikarenakan pada Perpres sebelumnya Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja tidak jelas disebutkan urusan pemerintahan desa menjadi wewenang siapa. Persoalan ini dirasa harus cepat ditangani karena masih banyak yang harus ditangani dan disiapkan sebelum dana desa dibagikan tahun ini.
"Kementerian saya (Men PAN&RB) bersama Sekertaris Negara dan Sekertaris Kabinet diminta segera disiapkan Perpres tersebut," kata Yuddy.