"Secara musyawarah mufakat dan aklamasi, kami tetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Baca: Anggota DPR Terpukau Visi Misi Budi Gunawan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Budi Gunawan mengucapkan terima kasih pada Komisi III atas disetujuinya pencalonan dirinya sebagai Kapolri. Dia berjanji akan menjalankan amanah sebagai Kapolri sebaik-baiknya.
Ini kali pertama Kapolri dijabat oleh seseorang yang berstatus hukum sebagai tersangka. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1), setelah KPK menemukan dua alat bukti atas dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan. Penyidik KPK menemukan transaksi tidak wajar dan telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," kata Samad.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
Budi Gunawan sebelum disetujui sebagai Kapolri menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
(sur/sip)