Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, paripurna di DPR besok hanya tinggal menyetujui bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai Kapolri. Paripurna tak lagi berwenang menolak atau tak menyetujui pencalonan Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden berhak untuk tidak melantik dan menjelaskan kepada publik alasan kenapa dia tidak melantik Budi Gunawan," kata Margarito kepada CNN Indonesia, Rabu (14/1). Misalnya, alasan terkait status tersangka yang kini disandang Budi.
Ini menurut Margarito adalah satu-satunya upaya yang bisa menjegal Budi jadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Pasalnya Presiden saat ini tak mungkin lagi membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri.
Uji kepatutan dan kelayakan sudah kelar digelar oleh DPR pada pagi hingga siang tadi. Budi sudah diterima dan namanya siap diajukan dalam rapat paripurna besok. Seharusnya, kata Margarito, jika ingin membatalkan pencalonan Budi, Presiden mengirim surat pembatalan pencalonan sebelum uji kepatutan dan kelayakan digelar Komisi III DPR.
Komisi III DPR secara resmi menyetujui surat pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Secara musyawarah mufakat dan secara aklamasi kami tetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).
Dengan diterimanya Budi sebagai calon Kapolri, menurut Aziz juga berarti Kapolri saat ini Jenderal Sutarman otomatis diberhentikan. "Ini juga sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman," kata Aziz. (sur/obs)