Airin akan memberikan kesaksian kepada penyidik atas kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Tangsel sebagai tersangka.
"Penyidik membutuhkan keterangan Airin sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangsel dengan tersangka DS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika media menemuinya, isteri dari Tubagus Chaery Wardana ini tidak banyak berkomentar. "Nanti saja, ya," kata Airin singkat.
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Mamak Jamaksari sebagai tersangka alat kesehatan Tangsel. Mamak merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Tangsel dan punya andil sebagai penjabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (utd/sip)