Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada secara tertulis. Dukungan ini disampaikan dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi II bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negerti Tjahjo Kumolo.
"PDIP menghargai sikap pemerintah terdahulu soal Perppu Pilkada, kemudian kami melihat penerbitannya memenuhi syarat," kata Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Pandangan ini disampaikan, jelas Arif, setelah melakukan penilaian secara objektif dan menemukan Perppu tersebut menjamin Pilkada berjalan demokratis seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain penilaian objektif, PDIP melihat ada unsur kegentingan karena pada 2015, terdapat 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Sehingga Pilkada 2015 perlu payung hukum," ujar Arif.
Untuk itu, lanjut Arif, PDIP mengusulkan agar penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada dan dalam waktu yang lebih singkat.
Diketahui, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menebitkan Perppu Pilkada sebagai balasan atas reaksi masyarakat terkait UU Nomor 22 Tahun 2014 yang membuat pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Publik menentang UU Pilkada tersebut karena dianggap merenggut kebebasan memilih yang dimiliki masyarakat.
Sepanjang tahun 2015, pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
(rdk)