"PDIP menghargai sikap pemerintah terdahulu soal Perppu Pilkada, kemudian kami melihat penerbitannya memenuhi syarat," kata Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Pandangan ini disampaikan, jelas Arif, setelah melakukan penilaian secara objektif dan menemukan Perppu tersebut menjamin Pilkada berjalan demokratis seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Arif, PDIP mengusulkan agar penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada dan dalam waktu yang lebih singkat.
Sepanjang tahun 2015, pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. (rdk)