Keenam terpidana tersebut --satu diantaranya dari Indonesia-- akan dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dan Boyolali di Jawa Tengah pada Minggu, 18 Januari, ini.
"Eksekusi ini mesti dihentikan secepatnya. Hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan sangat mengejutkan mendengar pemerintah Indonesia akan mengeksekusi mati enam orang Minggu ini," kata Direktur Penelitian untuk Asia Tenggara dan Asia Pasifik Amnesty International, Rupert Abott, melalui pernyataan ke CNN Indonesia, Jumat (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam terpidana mati tersebut antara lain Rani Andriani (Indonesia), Daniel Enemuo dari Nigeria, Ang Kim Soei dari Belanda, Tran Thi Bich Hanh dari Vietnam, Namona Denis dari Nigeria dan Marco Archer Cardoso Moreira dari Brazil.
"Alih-alih menghukum mati lebih banyak orang, pemerintah Indonesia semestinya melakukan moratorium atas penggunaan hukuman mati dengan pandangan penghapusan," ujar Rupert.
Berdasarkan laporan Amnesty International, pemerintah Indonesia tidak melakukan eksekusi mati pada 2014. Meski demikian, Indonesia telah mengumumkan rencana 20 eksekusi mati pada tahun ini.
Sementara itu, pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo mengatakan akan menolak grasi dari 64 terpidana mati untuk kejahatan narkoba dan berencana mengeksekusi mati bagi bandar narkoba.
"Sebuah kemunduran besar jika pemerintah Indonesia meneruskan rencana eksekusi sebanyak 20 orang tahun ini. Mengatasi peningkatan jumlah kejahatan merupakan hal yang bagus dari pemerintahan Presiden Jokowi tapi hukuman mati bukan jawaban dan tidak bekerja sebagai solusi kejahatan," kata dia menegaskan.
Rupert juga mengatakan keputusan eksekusi mati tersebut diambil Presiden Jokowi saat pemerintah Indonesia berupaya aktif mencari perlindungan Warga Negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
"Jika di luar negeri hukuman mati salah, demikian pula di Indoensia," ujar dia.
Mengenai penerapan hukuman mati sendiri, Amnesty International tidak mendukung hal tersebut untuk kejahatan apapun yang dilakukan narapidana, terutama karena metode dan karakteristik yang digunakan negara untuk eksekusi tersebut.
Hukuman mati dinilai melanggar hak untuk hidup sebagaimana tertera dalam Universal Declaration of Human Rights dan merupakan kejahatan maksimal, tidak manusiawi dan hukuman yang merendahkan kemanusiaan.
Menurut Rupert, perlindungan atas hak untuk hidup juga tertera dalam Konstitusi Republik Indonesia.
"Sejauh ini sudah 140 negara yang menghapuskan hukuman mati baik dalam hukum atau pelaksanaan," ujar dia menegaskan. (utd/agk)