Komisi II sejak kemarin, Kamis (15/1), telah membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pilkada oleh DPRD itu bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Komite I DPD. Namun rapat diskors dan dilanjutkan hari ini, Jumat (16/1), pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda lain raker hari ini adalah mendengarkan pandangan dan rencana pemerintah setelah mendengar pandangan sepuluh fraksi di DPR. Dalam raker sebelumnya, pemerintah telah memberikan pandangan awal menganai Perppu Pilkada.
Adapun persyaratan untuk uji publik seperti yang tercantum dalam Perppu Pilkada dinilai baik oleh Yasonna untuk mempertemukan preferensi parpol dan masyarakat atas pemimpin mereka kelak.
Senada dengan Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah ingin Perppu Pilkada segera disahkan oleh DPR. (sur/agk)