Pilihan pertama ialah tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pilihan kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengangkatan Plt bisa dilakukan sambil menunggu proses hukum terhadap Budi Gunawan di KPK selesai. "KPK dalam opsi ini juga harus mempercepat proses hukum terhadap BG (Budi Gunawan) dan segera menyerahkan ke pengadilan," kata Bambang. Selanjutnya, biarkan pengadilan yang menentukan apakah sangkaan KPK terhadap Budi Gunawan benar atau tidak.
Komjen Pol Budi Gunawan baru sehari diajukan Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri baru ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka, Selasa (13/1). Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan kasus yang menjerat Budi terjadi ketika Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
Budi Gunawan menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
(sur/agk)