BURSA KAPOLRI

Pilihan Jokowi: Lantik Budi Gunawan atau Angkat Plt Kapolri

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 14:11 WIB
Pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri bisa dilakukan sambil menunggu proses hukum terhadap Budi Gunawan di KPK usai, sebab kursi Kapolri tak boleh kosong lama.
Komjen
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan ada dua pilihan yang bisa diambil Jokowi terkait Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang ia ajukan dan telah disetujui DPR sebagai Kapolri, namun KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Pilihan pertama ialah tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pilihan kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri.

Menurut politikus Golkar itu, opsi pelantikan Budi Gunawan tetap bisa ditempuh namun Budi harus kooperatif dengan proses penegakan hukum terkait kasusnya di KPK. "Tak bolah ada hambatan dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi," kata Bambang di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara opsi mengangkat Plt didasari pertimbangan Presiden tak boleh terlalu lama membiarkan kursi Kapolri lowong. Pasalnya, sejak Budi Gunawan diterima sebagai Kapolri oleh DPR, secara otomatis Jenderal Sutarman tak lagi menjabat Kapolri.

Pengangkatan Plt bisa dilakukan sambil menunggu proses hukum terhadap Budi Gunawan di KPK selesai. "KPK dalam opsi ini juga harus mempercepat proses hukum terhadap BG (Budi Gunawan) dan segera menyerahkan ke pengadilan," kata Bambang. Selanjutnya, biarkan pengadilan yang menentukan apakah sangkaan KPK terhadap Budi Gunawan benar atau tidak.

KPK, menurut Bambang, harus mempercepat proses hukum karena mereka tidak bisa mencabut status tersangka yang sudah disematkan pada Budi Gunawan. Pasalnya, KPK tak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Komjen Pol Budi Gunawan baru sehari diajukan Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri baru ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka, Selasa (13/1). Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan kasus yang menjerat Budi terjadi ketika Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.

Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.

Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.

Budi Gunawan menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.   

(sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER