BURSA KAPOLRI

Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup terkait Budi Gunawan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 18:46 WIB
Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Jokowi mengadakan tiga pertemuan tertutup setelah paripurna DPR menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengadakan tiga pertemuan tertutup setelah sidang paripurna DPR RI menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Meski secara resmi Jokowi belum menerima surat penetapan Budi sebagai Kapolri dari DPR, namun Jokowi tahu bahwa sidang paripurna telah menyetujui Budi menjadi Kapolri.

"Dengan demikian proses politik pencalonan Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah selesai. Presiden berkonsentrasi untuk menetapkan opsi yang terkait proses hukum bagi Pak Budi Gunawan," kata Andi di Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan, ada beberapa langkah persiapan pengambilan keputusan yang sedang dilakukan Jokowi. Andi belum bisa memaparkan kemungkinan langkah-langkah yang bakal diambil Jokowi menyikapi putusan sidang paripurna wakil rakyat itu.

"Presiden akan melakukan dua pertemuan lagi terkait proses hukum tersebut. Sekarang sedang berlangsung satu. Pertemuan berikutnya akan berlangsung setelah maghrib," ujar Andi.

Meski demikian, eks Deputi Tim Transisi Jokowi-JK ini tak mau membeberkan dengan siapa saja Presiden bertemu. Menurut Andi, kemungkinan Jokowi bakal menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kepada publik tentang opsi yang dia ambil terkait proses hukum Budi.

"Kalau seandainya langkah-langkah yang diambil sudah cukup untuk mengambil keputusan, bisa saja opsi yang terkait dengan proses hukum ini akan kami sampaikan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka atas nama Budi Gunawan, Selasa (13/1). Budi diduga menerima hadiah dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.

Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat pengumuman tersangka, Budi baru saja diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutarman ke DPR. Penetapan tersangka oleh KPK menimbulkan pro dan kontra. Budi dan Mabes Polri membantah sangkaan yang dituduhkan KPK kepada ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER