"Saat ini belum ada keputusan, saya pastikan malam ini juga belum ada," kata Tedjo usai bertemu Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Budi Gunawan sudah disetujui DPR, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut ini menilai bukan berarti Sutarman sudah diberhentikan. Kapolri sampai saat ini masih dijabat oleh Sutarman sampai penggantinya dilantik.
Tindak lanjut surat ini biasanya adalah pelantikan oleh Presiden. Namun saat ini Jokowi belum juga melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai Kapolri.
Penolakan juga terus datang karena Budi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika Presiden tetap melantik Budi, maka ia adalah Kapolri pertama yang menyandang status tersangka.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat ini Presiden hanya punya dua opsi terkait calon Kapolri. Jika tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka pilihannya Presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Penunjukan Plt harus dilakukan karena menurut Bambang saat ini jabatan Kapolri lowong setelah Budi disetujui DPR yang secara otomatis memberhentikan Sutarman sebagai Kapolri. (sur/sip)