Sumber CNN Indonesia di Nusakambangan, Sabtu (17/1) siang, menyebutkan sedikitnya 500 aparat kepolisian yang sebagian besar berasal dari Polda Jawa Tengah dikerahkan di areal Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Kondisi) steril (mulai) Sabtu jam 3 sore sampai besok dini hari,” tuturnya.
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommy Wijaya
Kebangsaan:Belanda
Kasus: Pemilik pabrik ekstasi di Cipondoh, Ciledug, yang memproduksi 150 ribu lebih pil ekstasi per hari dengan omzet miliaran rupiah.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2003
Putusan PK: No.106 PK/Pid/2005, 1 Juni 2006, Ditolak
Putusan Grasi: Keprres 32/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan
Rani Andriani alias Melisa Aprilia
Asal: Cianjur
Kasus: Menyelundupkan narkotik seberat 3kilogram di Bandara Soekarno Hatta.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2000
Putusan PK: No.11 PK/Pid/2002, 29 April 2002, Ditolak
Putusan Grasi: Keppres 27/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan
Namaona Denis
Asal: Malawi
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis heroin seberat 1 kilogram.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2001
Putusan PK: PK No.103 PK/Pid.Sus/2009, 9 Juni 2009, Ditolak
Putusan Grasi: Keppres 30/G, 30 Desember 2014 Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan
Marco Archer Cardoso Moreira
Asal: Brazil
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis kokain seberat 13,4 kilogram senilai Rp 30 miliar.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tanggerang, 2004
Putusan PK: Tidak ada
Putusan Grasi: Keppres 26/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan
Daniel Enemuo
Asal: Nigeria
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis heroin seberat 1,15 kilogram.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang, 2004
Putusan PK: No.26 Pk/Pid.Sus/2009, Ditolak
Putusan Grasi: Keppres 33/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Ditahan di Lapas Nusa Kambangan
Tran Thi Bich Hanh
Asal: Vietnam
Kasus: Menyelundupkan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar
Putusan PN: Pengadilan Negeri Boyolali, 2011
Putusan PK: Tidak ada
Putusan Grasi: Keppres 29/G, 30 Desember 2014, Ditolak
Status: Akan dieksekusi di Boyolali (obs)