BURSA KAPOLRI

Mengangkat Plt Kapolri Harus Lewat Persetujuan DPR

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Minggu, 18 Jan 2015 19:15 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, menilai pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri seharusnya melewati persetujuan DPR.
Pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri dikritik karena harus melewati persetujuan DPR. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri meninggalkan banyak polemik dan pertanyaan. Kali ini, Komisi III DPR RI yang mempertanyakan soal pengangkatan tersebut.

Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya, mengatakan seharusnya Jokowi jalankan terlebih dahulu keputusan DPR yang menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Setelah itu, baru mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

"Seharusnya berhentikan dulu Sutarman dan lantik Budi Gunawan, lalu karena Budi Gunawan sedang ada masalah hukum, Presiden bisa memberikan cuti tanpa tanggungan hingga masalah hukumnya selesai," ujar Bambang saat dihubungi via pesan singkat oleh CNN Indonesia, Minggu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengungkapkan setelah Budi Gunawan diberi cuti, secara otomatis Badrodin Haiti yang menjabat Wakapolri akan menjadi Plt Kapolri sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Tapi jika sekarang Presiden mengangkat Plt Kapolri maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang ada dalam UU, yaitu meminta persetujuan DPR," lanjut Bambang.

Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali tersebut mengatakan Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR seperti yang tertera di Pasal 11 ayat 5 UU tentang Kepolisian.

"Pengangkatan Plt Kapolri tidak cukup hanya mendapat persetujuan dari pimpinan DPR tapi harus diputuskan di Rapat Paripurna," katanya.

Badrodin Haiti diangkat menjadi Plt. Kapolri oleh Jokowi pada Jumat (16/1) setelah memberhentikan Jenderal Sutarman. Jokowi juga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri baru dengan alasan Budi sedang terjerat masalah hukum, yaitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan memiliki rekening gendut. (adt/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER