Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat berencana melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mempertanyakan status dari Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas Kapolri menyusul penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Surat itu sudah kami koordinasikan ke pimpinan DPR, untuk minta penjelasan penetapan Plt (Pelaksana Tugas) atau apa atas Badrodin,” kata Ketua Komisi III Bidang Hukum Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Senin malam (19/1), Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto meluruskan persoalan soal status Badrodin. Ia menyatakan Komjen Pol Badrodin Haiti bukan menjabat Pelaksana Tugas Kapolri. “Beliau tetap Wakapolri, tapi melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri,” kata Andi di Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Wakapolri dengan wewenang Kapolri, ujar Andi, Badrodin berhak mengambil langkah untuk menjamin Kepolisian berjalan baik, berkuasa menggunakan anggaran, dan berwenang melakukan rotasi pejabat di tubuh Polri.
Menurut Andi, dalam menetapkan status Badrodin, Presiden tidak merujuk pada Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur pengangkatan Plt Kapolri oleh Presiden dilakukan dalam keadaan mendesak dan harus mendapat persetujuan DPR.
Presiden, tegas Andi, melakukan diskresi dengan tujuan agar tidak ada kekosongan pemimpin di tubuh Polri. Diskresi ialah perbuatan yang diambil pemerintah selaku administrator negara yang memiliki kebebasan tertentu untuk bertindak atas inisiatif sendiri guna menyelesaikan persoalan yang pelik dan membutuhkan penanganan cepat serta tepat.
Soal diskresi yang digunakan Jokowi dalam menetapkan Badrodin sebagai pemegang wewenang Kapolri itu, Komisi III DPR mengatakan menghargainya, namun tak sependapat. “Ada aturan dan mekanisme yang mengatur tata bernegara yang benar,” kata Aziz.
Politikus Golkar itu berpendapat Komjen Pol Budi Gunawan yang direkomendasikan Presiden dan telah disetujui DPR sebagai Kapolri, perlu tetap dilantik. “Kami beri waktu Presiden untuk segera melantik sehingga dia tidak menyalahi Undang-Undang dan mekanisme yang ada,” ujar Aziz.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 UU Polri, kata Aziz, pemberhentian Kapolri barus bersamaan dengan pelantikan Kapolri baru. Maka menurut aturan itu, seharusnya ketika Presiden mengumumkan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri pada Jumat malam (16/1), Komjen Pol Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri.
Jumat pekan lalu, Jokowi di Istana menyatakan “Pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, dan pemberian penugasan Wakapolri Badrodin Haiti untuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri. Berhubung Komjen Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian. Menunda bukan berarti membatalkan.”
(agk)