"Beliau hari ini memang tidak masuk kantor. Ya itu faktanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie, di kantornya, Jakarta, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, keputusan Presiden tanggal 16 lalu berisi penunjukan Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri dan pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri. Karena itu, dia sudah tidak lagi menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Badrodin hari ini menjalankan tugas seperti menjadi inspektur upacara bulanan dan memimpin rapat pejabat utama Polri yang biasa dilakukan oleh Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi mengeluarkan dua Keppres kemarin (17/1) dalam menanggapi polemik status tersangka yang diberikan KPK kepada Cakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Presiden Jokowi pun menunda melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Ia menekankan, sikap yang dia ambil hanya bersifat menunda dan bukan membatalkan. (sip)