Para TKI itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/1). Mereka datang dengan menumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan para TKI itu dipulangkan karena telah melebihi izin batas waktu tinggal di Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengembalikan para TKI ini ke tempat asal mereka secara gratis," kata Nusron di Bandara Soekarno Hatta.
TKI yang bermasalah tersebut akan dikenakan sanksi dengan tidak diperbolehkan kerja ke luar negeri dalam rentang waktu lima tahun. Mereka juga akan dididik untuk menjadi wirausaha alih-alih bekerja kembali sebagai TKI.
"Setelah pemulangan ini, langkah selanjutnya adalah pemberdayaan. Kami arahkan, kami pilih yang muda-muda supaya tak kembali lagi (menjadi TKI) dan berwirausaha di tempat asalnya," ujar dia.
Bagi para TKI yang berasal dari Pulau Jawa, pemerintah menyediakan angkutan darat. Sementara TKI dari luar Pulau Jawa akan diberi akomodasi transportasi udara gratis.
"Pemulangan TKI ke tempat asalnya akan dilakukan bertahap sejak Senin ini," kata Nusron.
"Saya masih punya izin tinggal sampai 2016. Saya pulang karena keinginan sendiri, soalnya majikan meninggal dunia," ujar dia.
Meski telah tiba di Indonesia, Siswandari ingin bisa kembali bekerja di Arab Saudi. "Gajinya lumayan, sebulan mencapai sekitar Rp 5 juta," kata wanita asal Lombok, NTB, itu.
Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, Arab Saudi merupakan satu dari beberapa negara yang paling tidak direkomendasikan untuk didatangi TKI.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Andi Zaenal Abidin Dulung mengatakan majikan di Saudi kerap menyiksa para pekerja migran. Padahal para TKI rela bekerja jauh-jauh ke negeri orang untuk mencari uang.
"Yang jadi persoalan adalah masalah izin dan trafficking (perdagangan manusia). Para pekerja ini biasanya dijual oleh agen tidak jelas dan mendapat majikan yang tidak jelas pula," kata Andi.
(utd/agk)