Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan Polri tak bakal memberikan bantuan hukum ke Syahria sebab dia sudah tak lagi menjabat di Polri. "Beliau sudah pensiun. Haknya beliau sudah selesai," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Syahtria, KPK juga mencekal putra Budi Gunawan, Hervianto Widyatama, terkait kasus tersebut. Hervianto dan Syahtria akan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan demi kepentingan penyidikan.
Hari ini KPK sudah mulai menggali perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Dua pejabat Polri yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo dan dosen utama STIK - Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Ibnu Isticha. (utd/agk)