"Kami telah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung. Kami berharap Pergub DKI yang melarang sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dibatalkan," kata Ketua Advokasi ITW Ronny Talapessy kepada CNN Indonesia, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sulit bagi mereka ketika harus memarkir sepeda motor terlebih dulu, lalu naik bus," kata Ronny. Ahok seharusnya menambah fasilitas untuk penyandang disabilitas seperti yang ada di beberapa negara di luar negeri.
Pelarangan ini diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol tersebut.
Diujicobakan selama 30 hari, pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Merdeka Barat tetap dilanjutkan.
Sejak 18 Januari lalu, tindakan penilangan bahkan sudah diberlakukan oleh petugas Polda Metro Jaya bagi pengendara sepeda motor yang nekat melintas.
Mereka yang ditilang terancam denda hingga Rp 500 ribu seperti yang diatur dalam Pasal 267 Undang-undang Lalu Lintas. Rambu larangan bagi motor sendiri telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat beralih menggunakan transportasi umum yang disediakan, seperti bus Transjakarta.
Ahok sendiri mengaku siap digugat saat mengeluarkan kebijakan ini. Menurutnya, sudah jadi resiko seorang pejabat digugat saat mengambil kebijakan. Mantan Bupati Belitung Timur ini bahkan berencana melarang sepeda motor melintas di beberapa jalan protokol lainnya.
(sur/sip)