HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tak Bayar Royalti, Negara Berpotensi Merugi Triliunan Rupiah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 21:50 WIB
Industri ekonomi kreatif yang tidak membayar royalti atas hak cipta lagu berpotensi merugikan pendapatan negara bukan pajak hingga triliunan rupiah.
Suasana pertunjukan musik Jazz Kota Tua, di Plaza Museum Fatahillah, Jakarta, Sabtu, (13/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan yang bergerak di industri ekonomi kreatif yang tidak membayar royalti atas hak cipta lagu berpotensi merugikan pendapatan negara bukan pajak hingga triliunan rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait, Adi Adrian, dalam acara pelantikan komisioner LMKN di Gedung Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (20/1).

"Seharusnya Indonesia mampu memperoleh pendapatan Rp 3 triliun tiap tahunnya, saat ini cuma di bawah Rp 10 miliar per tahun," kata Adi 'Kla Project'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dibandingkan negara lain, pendapatan Indonesia di sektor ekonomi kreatif musik masih jauh tertinggal.

Adi mencontohkan Singapura yang menghasilkan pendapatan Rp 40 miliar per tahun untuk karaoke dan restoran. Sementara, Jepang memiliki pendapatan dari industri musik hingga triliunan rupiah.

Adi menambahkan omset dunia dalam sektor industri musik mencapai US$17 miliar. Sedangkan, hak yang didapat seorang pencipta musik setiap kali karyanya ditampilkan, mencapai 30 persen dari omset.

"Artinya, sebanyak US$5,1 miliar didapatkan pencipta musik di seluruh dunia," ujar dia.

Namun, katanya, yang terjadi di Indonesia adalah pencipta musik sedikit sekali mendapatkan haknya setiap kali karyanya diputar.

"Restoran dan tempat karaoke biasanya cuma beli hak cipta sekali, tapi tiap kali menggunakan tidak ada lagi royalti pencipta," kata dia.

Kondisi tersebut, katanya, berbeda dengan di luar negeri di mana pencipta lagu akan mendapatkan royalti yang sepantasnya, seperti halnya sang artis yang menyanyikan lagu tersebut.

Sementara itu, Komisioner LKM Pencipta, Rhoma Irama mengatakan perlu ada mekanisme detil untuk mengatur pembayaran royalti pada pencipta lagu, untuk menggejot pendapatan negara.
Selain itu, dia juga mengatakan pemerintah perlu membuat aturan hukum bagi industri musik seperti karaoke yang enggan membayar royalti ke pencipta lagu. (utd/agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER