HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Lembaga Pengatur Royalti Musik Dibentuk, Rhoma Komisioner

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 21:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembentukan dua lembaga tersebut bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta musik.
Musisi Dwiki Dharmawan memainkan stik drum ketika berkolaborasi dengan Krakatau Ethno beraksi dalam pertunjukan musik Jazz Kota Tua, di Plaza Museum Fatahillah, Jakarta, Sabtu, (13/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membentuk dua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait untuk mengatasi persoalan pembayaran royalti musik dalam industri ekonomi kreatif.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan dua lembaga tersebut didirikan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta musik.

"LMKN Pencipta merepresentasikan kepentingan pencipta musik dan LMKN Hak Terkait mewakili kepentingan pelaku dan produser," kata Yasonna dalam acara pelantikan Komisioner LMKN di Gedung Direktorat Jenderal dan Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua lembaga tersebut dilaksanakan oleh 10 komisioner yang terdiri atas seniman, musisi dan akademisi. Musisi yang turut berpartisipasi sebagai komisioner di antaranya raja dangdut Rhoma Irama, musisi Kla Project Adi Adrian dan Ebiet G. Ade.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014, LMKN bertugas untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran pembayaran royalti yang seharusnya diberikan ke pencipta lagu.

Selain itu, lembaga tersebut juga berkewajiban untuk menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna lagu. Lebih jauh, komisioner juga berkewajiban menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta karya.

Yasonna mengatakan pembentukan dua lembaga tersebut diharapkan mampu menggenjot perkembangan industri sektor ekonomi kreatif. Para pencipta lagu, apabila hak royaltinya terpenuhi, maka dapat termotivasi terus berkarya.

"Puncaknya menjadi kreatifitas makro yang unggul," ujar dia.

Pembentukan dua lembaga tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan pembayaran royalti atas hak cipta lagu yang dinilai merugikan pencipta musik. Tak hanya itu, tak terbayarkannya royalti juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara bukan pajak hingga triliunan rupiah.

"Seharusnya Indonesia mampu memperoleh pendapatan Rp 3 triliun tiap tahunnya, saat ini cuma di bawah Rp 10 miliar per tahun," kata Adi 'Kla Project', yang menjadi Komisioner Hak Terkait.

Sementara itu, Komisioner LMKN Hak Terkait lainnya, Ebiet G. Ade mengatakan seorang penyanyi harus tahu persis bahwa penyelenggara acara semestinya memberikan royalti kepada pencipta lagu.

"Di karaoke, di hotel, di televisi dan tempat hiburan yang lain, setiap sebuah karya dalam bentuk apapun ditampilkan itu timbul hak terkait. Selama ini terabaikan," ujarnya.

Kepastian hukum bagi para pencipta lagu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, setiap industri musik yang mengabaikan hak royalti pencipta lagu bisa dikenakan UU Hak Cipta.

"Kelahiran UU Hak Cipta diikuti dengan terbitnya spirit dinamis untuk perlindungan hak cipta. Pemerintah dan DPR mengakui, menghargai dan melindungi hak ekonomi para pencipta," ujar Yasonna. (utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER