Menurut JK, setiap warga negara berhak memiliki kekuatan hukum. "Semua orang tentu bisa mempunyai kekuatan hukum. Upaya hukum itu kan hak masing-masing," ujar dia di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Ihwal masih diaktifkannya Budi sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol), JK mengatakan pemerintah menganut asas praduga tak bersalah. "Apalagi Pak Gunawan tentu akan mengadakan pengadilan tambahan tentang haknya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami menganut praduga tak bersalah. Proses selanjutnya tentu juga ada alasan," kata dia.
JK juga mengaku yakin Budi tak akan menggunakan kekuatan-kekuatan kepolisian yang cenderung menyalahgunakan wewenangnya. "Enggak. Di mana? Kekuatan apa yang bisa dikerahkan?" ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab Kapolri hingga Kapolri definitif ditentukan.
Budi pun telah menunjuk kuasa hukum Razman Arif Nasition untuk menangani kasus gratifikasi yang sedang membelitnya.
Dukungan Lain untuk Budi
Sama halnya dengan JK, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh juga menilai sikap pembelaan diri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hal yang wajar. Sebab lanjutnya, pembelaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir kami mendukung pembelaan diri yang dilakukan siapa saja termasuk pak Budi Gunawan. tersangka hukum yang telah dinyatakan tersangka oleh KPK, dia (Budi Gunawan) berhak membela dirinya. Saya kira itu wajar," ujar Surya Paloh ketika ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem.
Selasa pekan lalu KPK diketahui telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Kepada media saat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.
(sip)