"Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Kejagung, Rabu (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Juni 2014 menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa?" kata Razman.
Karena itu, pihaknya akan melaporkan pimpinan KPK yang menandatangani surat penetapan tersangka. "Yang mengumumkan kemarin kan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, tapi yang menandatangani kita lihat siapa saja."
Dia melaporkan KPK dengan tuduhan melanggar pasal 421 KUHP juncto pasal 2 atau 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001. (meg/obs)