Pasal 160 KUHP mengatur soal hasutan melakukan tindak pidana terhadap penguasa dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Pasal 214 ayat 1 KUHP mengatur tentang paksaan terhadap pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah secara bersekutu. Ancaman pidana pasal ini adalah penjara paling lama empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pasal yang didakwakan jaksa, Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Sugito Atmo Pawiro, menunut majelis hakim menghadirkan Ahok sebagai saksi pada agenda sidang berikutnya. Dia beralasan, unjuk rasa ricuh yang dipimpin Novel merupakan perlawanan terhadap Ahok dan bukan kepada institusi kepolisian.
Tak hanya Novel, PN Jakpus secara berturut-turut juga menggelar sidang perdana bagi para terdakwa aksi demonstrasi anti-Ahok tersebut. Kolega Novel, Sahabudin Hanggawi, didakwa jaksa penunut umum dengan dua pasal serupa, yakni pasal 160 KUHP dan pasal 214 ayat 1 KUHP.
Lain lagi dengan 16 anggota FPI lainnya. Dihadapakan ke depan majelis hakim secara bersamaan, mereka didakwa melanggar pasal pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (rdk/obs)