Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat langkah Polri mengajukan pra peradilan terhadap putusan KPK tersebut didasari oleh ketersinggungan yang mereka rasakan.
"Mungkin mereka (Polri) merasa ada ketersinggungan insitusional atas apa yang telah dilakukan KPK," ujar Yasonna saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (21/1). Dia mengatakan, seharusnya singgungan seperti itu bisa dihindari oleh kedua instansi penegak hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan, singgungan terjadi akibat KPK yang tiba-tiba mengambil alih kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.
Saat itu, 2010, Polri menyatakan Budi sudah "clear and clean" dan Komisi Kepolisian Nasional dalam surat yang diberikan pada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi menyatakan hal itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Jaksa, KPK dan Polri ada kordinasi, dan KPK bisa mensupervisi. Tapi tetap, KPK harus melalui aturan-aturan pengambilalihan. Mungkin polri merasa step tersebut belum dilalui KPK," sebut Yasonna. (meg/sip)