KECELAKAAN MAUT

Christoper Si Pengemudi Maut Patut Diduga Pakai Narkotik

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 19:19 WIB
Kepolisian menyatakan tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di daerah Kebayoran Lama, Selasa malam lalu, diduga memakai obat-obatan terlarang.
Petugas Lakalantas memasang alat derek untuk membawa mobil Mitsubishi Outlander setelah terjadi kecelakaan di Jalan Arteri Pondok Indah, Selasa (20/1) malam. (Antara/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di daerah Kebayoran Lama, Selasa malam lalu, diduga memakai obat-obatan terlarang. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

"Sampai sejauh ini kami sudah memeriksa tersangka. Patut diduga tersangka mengkonsumsi barang-barang jenis narkotika tertentu. Namun tetap harus mengacu pada hasil tes di laboratorium forensik di Mabes Polri maupun BNN," ujar Wahyu menjelaskan.

Hasil penyidikan oleh tim laboratorium forensik dan BNN diperkirakan selesai pada malam ini. Hingga sore ini pihak kepolisian masih memusatkan penyidikan terhadap saksi, tersangka, korban, dan hasil olah TKP.

"Kami sedang dalami hasil olah TKP pertama, saksi, tersangka dan korbannya. Besok akan ada olah TKP kedua pada jam delapan pagi oleh penyidik," ujar Wahyu melanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hasil olah TKP pertama, tidak terlihat adanya upaya tersangka untuk menghentikan laju kencang kendaraannya pada saat kecelakaan terjadi. Menurut Wahyu, mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai tersangka baru berhenti setelah menabrak 4 motor dan 2 mobil di TKP kedua, depan ruko MG Musik.

Tersangka dalam kecelakaan maut di Kebayoran Lama semalam diketahui bernama Christopher Daniel Sjarief. Ia tercatat sebagai warga Indonesia yang tengah menjalani studi di negara Amerika Serikat.

Berdasarkan kesaksian petugas kepolisian, saat kejadian berlangsung Christopher terlihat membawa kendaraan pinjamannya seorang diri. "Yang petugas lihat pada saat kejadian Christopher mengemudi sendirian. Itupun disampaikan oleh supir yang telah memberikan keterangan," jelas Wahyu melanjutkan.

Atas kejadian tersebut, Christopher terancam dikenakan pasal 311 dan dan 312 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. "Tersangka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan hukum yang berlaku," jelas Wahyu. (sip)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER