Korupsi Dana BOS, Empat Kepala Sekolah Dicopot

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 09:40 WIB
Kadisdik DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan 9 kepala sekolah dan guru dicopot dan diturunkan pangkat karena pungli, penyalahgunaan BOS dan pelecehan seksual.
Sejumlah guru dan Staf kementerian mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kemenbuddikdasmen, Jakarta, Selasa (25/11). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan kepala sekolah dan guru di sekolah menengah dan dasar di DKI Jakarta mendapatkan sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat. Kesembilan oknum tersebut disebut terlibat dalam kasus pungutan liar dan pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman di Balaikota, Jumat (23/1).

"Masyarakat sudah kesal menghadapi banyak pungutan liar di sekolah. Mestinya, kepala sekolah dan guru memberi contoh yang baik," ujar Arie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kesembilan orang tersebut, empat diantaranya merupakan kepala sekolah dan mendapat sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya.

Sementara, lima lainnya merupakan guru dan dikenai sanksi penurunan pangkat.

Mereka yang mendapatkan sanksi kali ini merupakan oknum yang masih berperilaku menyimpang paska deklarasi sekolah aman, bersih dan bebas korupsi, yang dicanangkan pada 30 Desember lalu.

Untuk ke depannya, Arie mengatakan berharap agar seluruh warga Jakarta dapat ikut berperan aktif melaporkan pungli di sekolah. Secara khusus, dia mempersilahkan masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dengan melaporkan temuan pungli melalui nomor 081282269222.

Pungli di Sekolah

Kesembilan kepala sekolah dan guru yang mendapatkan sanksi adalah SDM dari SMAN 41 Jakarta, BN dari SDN Tebet Barat 08 Pagi, MP dari SDN Karang Anyar 08 Pagi, MP dari SDN Karang Anyar 08 Pagi, AH dari SDN Dukuh 09, MU dari SMAN 79 Jakarta, BW dari SDN Malaka Jaya 05 Pagi, SS dari SDN Palmerah 03 Pagi, SL dari SDN Malaka Sari 09 Petang dan TS dari SDN Dukuh 02 Petang.

SDM tersangkut kasus penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi. Dia diberhentikan dari jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

Sementara, BN, AH dan BW tersangkut kasus pungutan liar. Ketiganya diberhentikan dari jabatan dan diturunkan pangkatnya selama satu tahun.

Untuk MP tersangkut kasus penggelembungan data pengguna dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP. Dia dikenai sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat selama satu tahun.

[Gambar:Video CNN]

Sedangkan, SS melakukan pelaksanaan kegiatan wisata tanpa izin dan dikenai sanksi penurunan pangkat selama satu tahun. Untuk SL terkena kasus rangkap jabatan dan mesti turun pangkat selama satu tahun. Lalu, TS terkena pungutan liar dan diberikan pernyatan tidak puas secara tertulis. Terakhir, MU melakukan pelecehan seksual pada peserta didik dan dikenai sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. (utd/agk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER