Melalui sidang praperadilan bisa diketahui apakah mekanisme yang ditempuh penyidik menyalahi aturan atau tidak. "Nanti kita lihatnya dari situ (pengadilan)," kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini murni penegakan (hukum) pada pelaku," ujar dia. Mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan, tindakan pelanggaran hukum sesorang tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bernaung.
KPK memrotes keras penangkapan Bambang oleh Polri. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menilai, penangkapan Bambang tidak mengedepankan aspek penegakan hukum.
Penangkapan seorang pejabat negara dengan cara memborgolnya merupakan tindakan kesewenang-wenangan. "Kami atas nama lembaga akan bersikap terhadap apa yang telah dipertontonkan Polri," kata Johan.
Sementara itu tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyatakan siap mengajukan praperadilan jika Bambang tak dibebaskan sampai besok Sabtu (24/1). "Kalau masih belum dilepaskan hingga besok, akan dilanjutkan dengan praperadilan," kata ketua tim kuasa hukum Nursyahbani Katjasungkana kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1). (sur)