Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai barang bukti yang dimaksud dan membeberkan soal teknis penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, ditegaskan Badrodin penangkapan dilakukan sesuai dengan teknis penyidikan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. "Ini pedoman penyidik. Apakah dipanggil atau ditangkap, tergantung penyidik," ujar Badrodin.
"Rekamannya ada, proses penangkapannya ada. Silahkan cek. Rumor-rumor jangan dipercaya," kata Badrodin.
Pagi tadi, Bambang Widjojanto dijemput oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sang wakil ketua lembaga antirasuah itu, langsung diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kotawaringin Barat.
Bambang kini masih berada di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, status Bambang saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus yang menjeratnya. (pit/sip)