"Selama krisis ini berlangsung, kami yang menjaga gedung ini. Kami undang seluruh rakyat Indonesia melindungi upaya agar satu dokumen pun tidak keluar," kata anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Imam Prasodjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, salah seorang massa meneriakkan, "Tolong rapatkan barisan. Pintu sudah agak longgar. Bentuk lagi barikade."
Jumat pagi (23/7), Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Juni 2010, Bambang selaku kuasa hukum mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat ke MK mewakili pasangan calon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Pasangan tersebut dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Suwarno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah. Alhasil gugatan dilayangkan dengan menghadirkan 68 saksi. Salah satunya, tokoh masyrakat di Kotawaringin Barat, Ratna Mutiara. Dalam prosesnya, Ratna diduga memberikan keterangan palsu yang menyudutkan rival Ujang, Sugianto-Eko.
Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa (13/1).
Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, penangkapan Bambang tidak berkaitan dengan perselisihan antara lembaganya dan komisi antirasuah. Ia pun menuturkan, kasus dugaan pidana yang menjerat Bambang bukan balasan kepolisian atas penetapan tersangka Inspektur Jenderal Budi Gunawan oleh KPK pada Selasa (13/1). (sur)