“Perbedaannya antara lain berkenaan dengan alamat rumah tinggal Pak Bambang. (Surat yang ditunjukkan) di lokasi penangkapan berbeda dengan yang ditunjukan saat pemeriksaan," kata Usman usai Bambang meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Sabtu dini hari (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil, dia bisa mengajukan pra-peradilan," ucap Ronny.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri dengan sangkaan menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat malam, Polri resmi menahan Bambang. Namun Sabtu dini hari (24/1), Bareskrim membebaskan dia dengan jaminan pimpinan KPK lainnya.
Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK pada Selasa (13/1). Namun Polri membantahnya. (agk)