"Besok pengacara saya akan minta penangguhan penahanan. Kalau mereka (Komisioner KPK) boleh minta penangguhan penahanan atas (Bambang Widjojanto ke Polri), berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya penangguhan penahanan diajukan lantaran dia merasa perkara Bonaran penuh rekayasa. "Tidak ada bukti-bukti yang ditunjukkan kepada kami. Kami merasa Pak Bonaran layak ditangguhkan penahannnya," kata Wilfrid.
Dalam putusan pengadilan, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Uang dikirim ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran bertuliskan 'Angkutan Batu Bara.'
Pada Juli 2011, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan pasangan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah tersebut digugat oleh pasangan lawan. Meski demikian, MK menolak gugatan sehingga Bonaran dan Sukran Tanjung tetap menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, Bonaran melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dalam laporannya, Bonaran menuding Bambang menyuap Akil Mochtar. (sip)