Menurut Margarito, penonaktifan Bambang merupakan amanat Undang-Undang. "Menurut hukum, pimpinan KPK yang menyandang status tersangka sudah sah untuk dikeluarkan Keppres pemberhentian sementara," kata Margarito kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istana sendiri masih mengkaji kemungkinan penerbitan Keppres ini. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Keppres dapat dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tertentu, salah satunya surat formal penetapan tersangka dari Bareskrim Polri. Surat itu sampai saat ini belum diterima oleh pemerintah.
Sementara pakar hukum tata negara Saldi Isra justru mendesak Bareskrim Polri sebagai pihak yang menjadikan Bambang sebagai tersangka, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Bambang. SP3 dianggap mendesak agar kinerja KPK tak terganggu.
Tanpa Bambang, pimpinan KPK hanya tinggal tiga orang karena Busyro Muqoddas pun telah habis masa jabatannya. Padahal dalam formasi lengkap, lembaga antirasuah itu dipimpin oleh lima orang.
Kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, mengamini pendapat Saldi Isra. Usman mengatakan permintaan SP3 diajukan demi kepentingan umum, sebab perkara korupsi yang ditangani KPK menyangkut kepentingan publik. (Baca: Polri Didesak Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Bambang) (sip)