Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Jokowi untuk memberi tenggat waktu kerja bagi tim independen tersebut. "Harus ada jangka waktu supaya jika ada satu perbedaan pandangan atau polemik berkepanjangan, bisa diselesaikan," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi memanggil tujuh pakar ke Istana Merdeka semalam, menanggapi kisruh Polri dan KPK.Ketujuh orang itu ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (purnawirawan) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi'i Maarif. Namun nama terakhir berhalangan hadir lantaran masih berada di Yogyakarta.
Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, dan menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pengaku wewenang dan fungsi Kapolri, serta menunda pelantikan Budi Gunawan.
Penundaan pelantikan Budi memunculkan serangan pertama kepada KPK. Foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia beredar di publik. Samad juga dituduh intens melakukan pertemuan politik dengan PDIP menjelang Pemilu 2014 untuk melobi agar bisa menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi.
Belum tuntas persoalan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (23/1), dan dijadikan tersangka untuk kasus dugaan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahkan juga dilaporkan ke Mabes Polri, Sabtu (24/1), atas tuduhan melakukan perampokan saham di PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006. Saat itu dia menjadi penasihat hukum di perusahaan tersebut.(Baca: ‘Peluru-peluru’ untuk Lembaga Pemberantas Korupsi) (rdk/agk)