Menurut Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas, lembaganya sebenarnya memiliki kesimpulan bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Polri terhadap Bambang. "Kami dihalang-halangi bertemu mereka. Sebetulnya konteksnya tidak hanya kriminalisasi, tetapi konteks kejadian sebelumnya," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap Saudara BW (Bambang Widjojanto) yang masuk kategori pelanggaran HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.
"Kami meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan segera mengingat situasinya sangat krusial," ujar Haris.
Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan berpendapat tindakan Polri terhadap Bambang merupakan bentuk teror terhadap KPK. Teror tersebut terjadi karena lembaga antikorupsi itu berani menyidik kasus korupsi yang diduga dilakukan Budi Gunawan.
"Kalau dibiarkan akan berbahaya, apalagi banyak problem korupsi di tubuh Polri. Bareskrim saat itu tidak melihat aspek kemanusiaan kepada BW maupun anaknya," kata Ade.
Bambang ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Keesokannya, giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Minggu malam (25/1), Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (rdk/agk)