Abdullah menegaskan, langkah yang dilakukan oleh Bambang itu seharusnya diikuti oleh Komjen Pol. Budi Gunawan yang statusnya kini telah menjadi tersangka penerima gratifikasi. Hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan kejantanan dia sebagai seorang perwira tinggi kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan sementara Bambang yang telah menjadi tersangka. Namun di sisi lain, Jokowi juga memiliki kuasa untuk menghentikan penyidikan kasus Bambang sekiranya terbukti ada keganjilan.
"Presiden memang punya keppres untuk menonaktifkan tersangka dari jabatan publik. Tapi kalau merasa bahwa kasus itu rekayasa, segera perintahkan Mabes Polri mengeluarkan SP3," ujar Abdullah. (meg/obs)