Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (Kamnas) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam rapat kerja perdana bersama dengan Komisi I DPR, Senin26/1) malam. Selain RUU Kamnas, dalam rapat ini juga akan dibahas pengajuan RUU TNI dan RUU Rahasia Negara.
Tiga RUU tersebut menurut Ryamizard isinya secara subtansi masih sama. Perubahan sedikit terjadi yang hanya bersifat redaksional. "Secara keseluruhan isi ketiga RUU tersebut masih sama," katanya.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, masih ada beberapa catatan yang diberikan oleh DPR kepada Kementerian Pertahanan terkait usulan tiga RUU tersebut. Mahfudz meminta pembentukan RUU tersebut dapat dilakukan secara komprehensif, matang dan berada dalam satu posisi. Pasalnya RUU yang diajukan ini masih menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Rahasia negara saja, dulu dia (pemerintah) yang mengajukan, tapi dia juga taruh lagi karena tidak satu suara," kata Mahfudz.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mengatakan, tiga RUU tersebut adalah beberapa RUU yang telah diajukan pemerintah kepada DPR. Lebih lanjut ia menegaskan, Komisi I belum memutuskan akan menyetujui atau tidak tiga RUU tersebut untuk masuk kedalam Prolegnas 2015.
"Masih ada dua hingga tiga kali rapat lagi untuk memastikan Prolegnas," ujar Hanafi melalui pesan singkat.
Tiga RUU yang diusulkan oleh Menteri Ryamizard ini mengundang banyak kontroversi. Pasalnya RUU Kamnas dan Rahasia Negara sebelumnya telah ditolak karena mendapat kecaman oleh elemen masyarakat sipil pada saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Apabila nantinya disahkan, dua RUU ini dipandang dapat menjadi hadangan dalam proses demokrasi di Indonesia, karena tidak jelasnya kondisi seperti apa yang mengancam keamanan nasional.
(pit)