Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 1-2 Januari, laboratorium BNN menemukan hasil uji urin
"Urin dan rambut kapten FI telah dilakukan pemeriksaan. Di dalam urin ditemukan Codein yang termasuk dalam Narkotika Golongan III Nomor Urut 05 Lampiran UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Namun penggunaannya berdasarkan resep dokter. Sehingga Kapten FI tidak menyalahgunakan narkoba, karena obat yang dia konsumsi legal dan sesuai aturan," kata Sumirat dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko memastikan, pihaknya akan selalu membuka untuk bekerjasama dalam memerangi penggunaan narkoba, khususnya di lingkungan transportasi udara.
"AirAsia Indonesia selalu terbuka untuk bekerjasama dengan pihak terkait dalam memerangi penggunaan narkoba, khususnya di lingkungan transportasi udara. Secara nyata, Kapten FI mengikuti seluruh proses pemeriksaan hingga kini dinyatakan bersih dari narkoba. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapten FI dan seluruh pihak yang terlibat," ujarnya. (meg)