"Ini dilematis bagi Presiden, dalam Undang-undang KPK, pimpinannya tidak boleh berstatus tersangka," kata Masinton di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (27/1). Bambang sudah mengajukan pengunduran dirinya namun Presiden belum juga mengeluarkan keppres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang memang mengajukan surat pengunduran diri sebagai penegak hukum karena ia ingin tunduk kepada undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang tentang KPK, ketika pemimpin KPK jadi tersangka, dia harus diberhentikan sementara dengan menggunakan Kepres. Namun hingga saat ini Istana belum memberikan sikap mengenai Keppres tersebut.
Tak hanya Bambang, tiga pimpinan KPK yang lain juga dilaporkan ke Bareskrim. Adnan Pandu Praja dituduh mengambil alih paksa saham sebuah perusahaan penebangan kayu di Kalimantan Timur. Sementara Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan berdasarkan artikel "Rumah Kaca Abraham Samad" di sebuah blog pribadi.
Zulkarnain baru akan dilaporkan besok ke Bareskrim terkait dugaan suap saat ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (sur/obs)