Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan mengenai kode etik Dewan Perwakilan Rakyat dihentikan dalam rapat paripurna siang tadi. Hal tersebut disebabkan masih belum adanya paparan secara jelas dalam beberapa poin di rancangan kode etik tersebut.
Salah satunya adalah mengenai pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, khususnya yang berbau komersial di layar kaca. Anggota fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mendukung adanya larangan bagi para anggota dewan untuk bermain iklan, film, dan sinetron.
"Sebaiknya memang kalau sudah jadi anggota dewan dan dilantik, pekerjaan kita yang sebelumnya sebaiknya ditinggalkan," tutur Tantowi di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disebabkan karena akan timbulnya persepsi negatif dari masyarakat terhadap anggota dewan tersebut, karena telah mendapatkan gaji dari APBN tapi juga menerima pendapatan dari yang lain.
"Kesannya seperti itu. Ketika berbicara dengan rakyat banyak kan imajinasi dia jadi bintang iklan itu kan bermiliar-miliar. Itu yang tidak mudah bagi anggota dewan tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi I tersebut mendukung apabila anggota dewan melakukan acara
on air ataupun
off air apabila berkaitan dengan tugas mereka sebagai anggota, karena itu merupakan tanggung jawab mereka untuk menyuarakan aspirasi.
Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Popong Otje Djunjunan meminta para wakil rakyat dilarang main iklan, film, dan sinetron. Hal itu ia sampaikan saat menginterupsi rapat paripurna tadi.
Interupsi ini terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Di Tatib disebutkan dilarang terlibat di iklan, film, sinetron dan kegiatan seni lainnya yang komersial, khususnya yang merendahkan wibawa martabat. Berarti ada yang bersifat komersial tapi tidak merendahkan wibawa dan martabat," kata perempuan yang akrab disapa Ceu Popong ini.
Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 12 memang mengatur pekerjaan lain di luar tugas kedewanan. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah:
(1) Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota.
(2) Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai Anggota.
(3) Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR, serta hak sebagai Anggota.
(pit/obs)