Larangan untuk membawa senjata api tertulis pada Bagian Ketujuh mengenai Kedisiplinan Pasal 8 ayat 7. Namun larangan tersebut dikritisi anggota Fraksi Partai Golkar Popong Otje Djunjunan. Menurut dia, anggota DPR seharusnya juga tidak boleh membawa senjata api di luar DPR, bukan hanya di lingkungan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata api bisa digunakan untuk hal-hal negatif seperti menembak dan pamer di tempat umum. Seharusnya kan wakil rakyat sejajar dengan rakyat," kata Tantowi.
"Kan di DPR anggota punya tenaga ahli yang selalu ada di sekitar mereka. Kalau di luar DPR dan punya berlebih, pakailah penjaga," ujar Tantowi.
Dukungan akan larangan tersebut juga disuarakan oleh anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurutnya, anggota DPR memang tidak perlu membawa senjata api. Ia yakin semua aman asal bekerja, bertindak, dan bersikap sesuai etika dan aturan yang ada.
"Anggota-anggota yang lain saya rasa tidak perlu senjata api selama mereka lurus-lurus saja. Ngapain pakai begitu-begitu?" kata Ruhut.
Ruhut menilai anggota DPR yang membawa senjata api adalah orang-orang yang kurang percaya diri. (pit/agk)