Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Alasannya, syarat-syarat yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) tidak ada yang terpenuhi dalam kasus Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka perkara akan dilanjutkan. "Proses jalan terus," ujarnya.
Alasannya, penetapan status tersangka kepada Bambang oleh Bareskrim Polri dinilai gegabah karena tidak melalui mekanisme pemeriksaan Bambang sebagai terlapor.
"Mestinya dilakukan gelar perkara untuk melihat dua alat bukti yang sah dan mencukupi dalam kasus ini. Sekarang Mas Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka peluangnya adalah menuntut SP3 (di penyidikan), SKPP (di penuntutan), atau pembelaan di pengadilan," kata Febi.
Pada Jumat, (23/1), Bambang Widjojanto sempat ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa. (obs)