"Untuk Kementerian PAN-RB sendiri dalam waktu dua bulan, anggaran kegiatan (misalnya) rapat-rapat dapat menghemat kurang lebih Rp 4 miliar," ujar Yuddy saat Laporan Pelaksanaan Tugas 100 Hari Pertama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghematan tersebut didapatkan dari kewajiban seluruh aparatur negara untuk menggunakan transportasi kelas ekonomi daripada kelas bisnis.
Selain penghematan perjalanan dinas, Yuddy juga menjelaskan penghematan dilakukan dalam penggunaan energi listrik dan semua lini pengeluaran, dimulai dari penerangan lampu, penggunaan AC, pemakaian kertas, dan keperluan kantor lainnya.
Pada November lalu, Yuddy mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB RI Nomor 10 Tahun 2014 yang mengatur peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur pemerintah. Kebijakan ini dia keluarkan sebagai bentuk amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah pemborosan anggaran.
Kebijakan ini sempat menuai berbagai kritik. Salah satunya dari industri perhotelan di mana para aparatur negara sering menggunakan fasilitas mereka dalam mengadakan berbagai seminar, diskusi serta rapat dinas. (udt/obs)