Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan dua rancangan undang-undang ke Komisi I DPR. Dua RUU tersebut jadi prioritas Kemenkominfo untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Saya memprioritaskan dua RUU yaitu RUU Penyiaran dan RUU Lembaga Penyiaran Publik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam rapat kerja perdananya bersama Komisi I DPR di DPR, Jakarta, kemarin.
Terkait dua RUU yang diajukan Menkominfo, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya yang memimpin rapat mengatakan dua RUU tersebut juga jadi prioritas dari Komisi I. Pasalnya, pembahasan mengenai RUU Penyiaran hampir selesai pada periode lalu. Selain itu, penyelesaian RUU Penyiaran ini sudah bersifat memaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sangat memaksa terutama ini bersifat digitalisasi yang sudah jalan selama ini. Tapi payung hukumnya belum ada.
Nah, payung hukumnya itu ada di dalam RUU Penyiaran," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Apalagi menurut Tantowi, RUU Penyiaran juga tidak dapat dipisahkan dengan undang-undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia. Sementara untuk RUU Lembaga Penyiaran Publik (LPP) diharapkan nantinya bisa untuk menyelamatkan LPP seperti TVRI.
Selain dua RUU tersebut, Kemenkominfo juga mengajukan rencana untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengenai revisi tersebut, Tantowi mengatakan revisi ini tetap masuk dalam prioritas 2015, namun tetap dalam konteks revisi terbatas.
Sementara Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq berharap, pemerintah yang jadi inisiator revisi, terutama untuk menentukan pasal-pasal krusial.
(meg)