Hadapi Pilkada, Dualisme Kepengurusan Parpol Harus Selesai

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 21:49 WIB
Desakan itu dilontarkan oleh Bawaslu yang menilai akan ada batu sandungan yang akan dihadapi jika dualisme kepemimpinan masih bergejolak.
Bawaslu menilai dualisme kepengurusan parpol bisa menjadi batu sandungan pada pilkada serentak yang akan datang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum mendesak beberapa partai politik segera menyelesaikan konflik internal terkait dualisme kepengurusan. "Jadi lebih baik rekonsiliasi. Semestinya itu yang dilakukan partai politik. Kami tidak ingin ada dualisme kepengurusan," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, Rabu (28/1).

Pernyataan Nasrullah ini terlontar seusai lembaganya dikunjungi pengurus Partai Persatuan Pembangunan versi Djan Faridz. Pada audiensi tersebut, hadir mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Dimyati Natakusumah, Fernita Darwis, dan beberapa pengurus Partai Kabah lainnya.

Nasrullah menuturkan, dualisme kepengurusan parpol bisa menjadi batu sandungan pada pilkada serentak yang akan datang, apalagi jika Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan parpol yang masih bersengketa untuk mengikuti pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terdapat dualisme kepengurusan dan itu diakomodasi KPU, hal tersebut bisa fatal bagi KPU di daerah," katanya. Dia memprediksi akan muncul banyak pihak yang mengajukan sengketa proses pilkada bila hal ini tidak cepat diselesaikan. Nasrullah mencontohkan, sengketa proses tersebut bisa berupaya ketidakpuasan atas penetapan calon kepala daerah dari parpol tertentu.

Mengantisipasi belum rampungnya konflik kepengurusan di sejumlah parpol, Nasrullah menegaskan, Bawaslu ke depan hanya akan menggunakan berpedoman pada keputusan hukum yang ditetapkan otoritas terkait.

"Kalau dihadapkan pada fakta ini, kami akan menjalankan aturan saja. Legal atau tidak legal, kami lihat itu saja," tegasnya.

Konflik PPP belum berujung pada kesepakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sempat berkata, PPP dapat mengikuti pilkada serentak dengan dasar surat keputusan yang dikeluarkan kementeriannya. Surat yang dimaksud Yasonna adalah surat yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar di Surabaya, yang diketuai Romahurmuziy.

Selain PPP, konflik kepengurusan juga menjerat Partai Golkar. Terakhir, kubu Agung Laksono melayangkan surat gugatan kepada kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada surat gugatan tersebut, kepengurusan Golkar versi Munas Ancol menggugat Aburizal Bakrie, Fadel Muhammad, Nurdin Halid dan Ahmadi Noor Supit. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER