Ia tampak santai dan memasang tampang sumringah saat mengumumkan pemberkasan kasusnya telah rampung ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa menunjuk orang yang tidak dikenal. Lagipula Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapanuli Tengah. Untuk apa disuap?" ujarnya.
"Kapan persisnya belum tahu. Tapi kemungkinan dalam waktu dekat," ujar Priharsa.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar Agustus tahun lalu. Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Atas tindakannya, Bonaran dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd/obs)