"Pokoknya pemberantasan korupsi harus tanpa pandang bulu dan jangan takut kepada siapa pun, termasuk jangan takut terhadap orang yang dipandang kuat di daerah. KPK sudah membuktikan tidak takut kepada Banten, sekarang juga tidak takut kepada Bangkalan. Berikutnya, tidak takut kepada siapa pun, penegakan hukum itu siapa saja," ujar Mahfud kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12). Hal tersebut, diakui Mahfud, telah disampaikan secara langsung kepada pihak KPK, saat dirinya memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Dukungan tersebut dia berikan lantaran lembaga antirasuah, disebut Mahfud, sebagai lembaga yang paling diharapkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Penanganan kasus dinasti politik ini, menurut Mahfud, merupakan sebuah kemajuan.
"Isu (korupsi Fuad) sudah lama tapi buktinya baru ada sekarang. Dulu sudah banyak kasusnya, tapi mentok di tingkat kejaksaan dan macam-macam. Nah, kalau ini di KPK tingkat kebenarannya sudah cukup kuat, buktinya sudah kuat," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Bupati Bangkalan tersebut melenggang masuk ke Gedung KPK dengan mengenakan baju berwarna biru dan putih serta kopiah hitam. Sebuah rompi bertuliskan 'Tahanan' juga tampak digunakannya. Ketika disapa awak media, Fuad enggan berkomentar. Politikus Gerindra ini hanya melambaikan tangan sembari menyebar senyuman.
Fuad disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara.