Bambang yang mengenakan baju putih dengan rompi hitam tak banyak berkomentar. Dirinya hanya tersenyum kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang diterima oleh komisioner Ombudsman RI Budi Santoso di Ruang Adjudikasi, Ombudsman. "Kami minta waktu 30 menit untuk ini," ujar Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan tersebut.
Danang menambahkan, respon dari laporan tersebut akan dikerjakan paling cepat dalam waktu 14 hari. Danang menegaskan, Ombudsman berada dalam posisi independen dalam menangani laporan Bambang ini. Hasil dari telaah dan kajian Ombudsman adalah rekomendasi kepada Presiden, KPK dan Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing menjelaskan, "Masalah penagkapan juga proses administrasi. Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagaian apa yang dikenakan. Tidak jelas peran Pak BW (Bambang Widjojanto) seperti apa."
Dalam surat penangkapan dan penahanan, Bambang ditengarai melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. "Pasal 55 banyak perannya, turut melakukan, turut serta, atau menyuruh melakukan. Itu tidak dijelaskan," katanya. Selain itu, dalam proses penangkapan, terdapat sejumlah diskriminasi dalam bentuk teror dan intimidasi. (sur/sip)