"Polisi menggunakan kewenangan untuk tujuan yang lain. Itu kan salah satu unsur maladministrasi," ujar anggota kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu, di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1). Penyalahgunaan tersebut diindikasikan dengan adanya bentuk kriminalisasi terhadap Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi melanjutkan, rekomendasi akan diberikan kepada tiga pihak yakni kepolisian, KPK, dan Presiden Joko Widodo. "Pasal 54 UU 25 tahun 2009 mengatur ketentuan sanksi (bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangan). Mulai teguran sanksi sampai pemberhentian. Eksekusi tidak dilakukan Ombudsman sendiri, tapi atasan dari yang terekomendasi," kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkaprc1FrdaHvHwEra==_IIIFARrc1FrdaHvHwEra==_IIIFAR. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (pit/obs)