Pernyataan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, menurut Petrus, didapatkan dari berbagai sumber yang dikutip di media masa. Budi juga diduga menyumbang visi dalam konsep ketahanan negara atas nama perorangan.
Mestinya, kata Petrus, visi terkait ketahanan negara disampaikan atas nama institusi dan harus melalui MPR RI.
"Perbuatan Komjen Budi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Petrus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution, tidak ambil pusing. Razman yang sempat menjadi salah satu kuasa hukum pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, mengaku pernah menyampaikan dugaan keterlibatan Budi dalam tim sukses Jokowi.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Dia dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden tanggal 9 Januari lalu.
Tudingan ini bukan satu-satunya masalah yang menghalangi Budi menjadi Kapolri. Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. (rdk/sip)