"Idealnya selesai dulu putusannya (praperadilan) baru pemeriksaan (oleh KPK), itu kalau kita bicara hukum ideal, ya. Nanti seperti apanya saya kabari," kara kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution kepada awak media, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun tidak mempermasalahkan atas waktu pemanggilan yang direncanakan oleh KPK. Rencananya, KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada Jumat ini. Seperti pemeriksaan-pemeriksaan atas tersangka lainnya, ada kesan tersendiri apabila KPK memeriksa tersangka pada hari Jumat. Ada sederet nama tersangka yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada hari Jumat, yang memunculkan istilah 'Jumat Keramat'.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan rencana pemeriksaan terhadap Budi Gunawan. Namun, ia masih belum dapat mengatakan apakah akhir dari pemeriksaan hari ini adalah dengan aksi penahanan Budi Gunawan.
Seperti yang telah disebutkan, sederet nama besar telah menjadi korban Jumat Keramat KPK. Mereka adalah Angelina Sondakh (Jumat, 27 April 2012), Miranda Swaray Goeltom (Jumat, 1 Juni 2012), Zulkarnain Djabar (Jumat, 7 September 2012), Ratu Atut Chosyiah (Jumat, 20 Desember 2013) dan Anas Urbaningrum (Jumat, 10 Januari 2014). (pit/pit)