Razman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1), mengaku surat pemanggilan memang sudah ada. Namun, ketika dia menanyakan ke berbagai pihak yang menerima surat tersebut, tidak jelas siapa yang mengirimkannya.
"Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tau siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri, tidak siapa serahkan terima, dan siapa yang bertanggungjawab," kata Razman.
Menurutnya, penyampaian surat ini tidak sesuai dengan prosedur administrasi. "KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat jangan sembunyi-sembunyi dong," ujarnya. "Penjagaan PAM tidak usah ditakuti sepanjang cara elegan."
Pada 13 Januari, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudn Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. (sip)